Halaman

  • Laboratorium bahasa SMA Negeri Jumapolo Karanganyar
  • Lailla anakku akan lomba DrumBand di UNS Solo
  • Saat sedang mengikuti TOT di Bandungan - Semarang
  • Seseorang yang selalu ada setiap aku membutuhkan, dia adalah istriku

11 Juli 2012

ATURAN TENTANG HAK CIPTA

A.   Mengidentifikasi Aturan-aturan yang Berkaitan dengan Etika dan Moral terhadap Perangkat Lunak yang Digunakan

1. Hak Cipta Perangkat Lunak (Software) yang Digunakan
    Fungsi software :
·               memberikan instruksi kepada hardware agar dapat berfungsi dengan baik
·               sarana komunikasi antara hardware atau komputer dengan penggunanya

    Pemerintah Indonesia mempunyai Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)     
    untuk memberikan perlindungan hukum dari pembajakan maupun tindakan melawan 
    hukum lainnnya.
    Contoh : Pasal 12 ayat 1 Unang-undang Hak Cipta (UUHC) Nomor 19 tahun 2002, Hak 

    cipta menurut Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2002, Program komputer 
    menurut Pasal 1 ayat 8 Undang-undang Nomor 19 tahun 2002.

          Contoh program komputer yang dilindungi Undang-undang :
          Aplikasi Microsoft Office, Adobe Acrobat, Macromedia Flash, dan Microsoft Windows.


2. Menghindari Illegal Copy

    Kehadiran perangkat teknologi seperti DVD-RW, CD-RW, dan external storage 

    membuat kegiatan illegal copy.
    Sebagai warga negara yang baik, harus menghindari kegiatan illegal copy, karena 

    kegiatan ini sangat bertentangan dengan Undang-undang Hak Cipta (UUHC)

3. Menghindari Kegiatan Modifikasi atau Mengubah Suatu Program

    Harus menghindari kegiatan modifikasi program komputer milik orang lin tanpa izin, 

    apalagi jika program komputer tersebut telah didaftarkan dan mempunyai hak cipta

4. Masa Berlaku Hak Cipta
 

    Suatu program komputer dilindungi selama 50 thun sejak pertama kali diterbitkan , 
    diatur dalam UUHC Nomor 19 tahun 2002 Pasal 30.

5. Ketentuan Pidana Pelanggaran Hak Cipta
    Pelanggaran terhadap Hak Cipta diancam dengan Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta 

    (UUHC) Nomor 19 tahun 2002.

6. Pembatasan Hak Cipta

    Perbuatan yang tidak melanggar hak cipta adalah jika kita mencantumkan sumber dari 

    karya yang kita gunakan atau modifikasi.
    Hal ini diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) Nomor 19 tahun 2002


B.   Mengidentifikasi Syarat-syarat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam   
       Mengguankan Perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi

1.          1.  Menggunakan Komputer dengan Posisi yang Benar
            Salah satu penyebab utama dampak negatif : posisi duduk

            Posisi duduk yang kurang baik untuk kesehatan :

            Posisi duduk yang baik untuk kesehatan :


       2. Menggunakan Komputer dengan Prosedur yang Benar
           Yang perlu diperhatikan ketika menghidupkan dan mematikan komputer. 

           Menyalakannya  dengan benar, dan mematikannya jika telah selesai digunakan.
          Jangan membiarkan komputer terlalu lama hidup / dalam kondisi idle, ini akan 

          menyebabkan pemborosan  listrik.


C. Menghargai Hasil Karya Orang Lain
     

     Dalam bidang teknologi informasi, kita menghargai hasil karya dan kreasi orang lain 
     dengan cara :

     a. Menggunakan perangkat lunak yang asli
     b. Menghindari duplikasi, membajak, atau menyalin tanpa seizin hak pencipta
     c. Menghindari modifikasi perangkat lunak tanpa izin pemilik hak cipta 
     d. Tidak digunakan untuk kriminal
     e. Tidak memperjualbelikan suatu produk atau karya orang lain tanpa izin

     Penanggulangan hak cipta juga dapat dilakukan dengan cara :
     1.  Mendaftarkan karya yang dibuat untuk emndapatkan sertifikat yang akan memperkuat 
          hak cipta karya yang dibuat secara hukum.

     2.  Memantau kegiatan pemasaran, jika ingin memperjualbelikan karya yang dibuat. Akan 
          membuat masyarakat  tau siapa pemegang hak atas karya tersebut.

     3.  Jika menemukan tindakan pelanggaran hak cipta, kita harus melakukan tindakan nyata 
          berupa teguran, peringatan, atau gugatan terhadap pelanggaran tersebut. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar