A. Mengidentifikasi
Aturan-aturan yang Berkaitan dengan Etika dan Moral terhadap Perangkat Lunak
yang Digunakan
1. Hak Cipta Perangkat Lunak (Software) yang Digunakan
Fungsi
software :
·
memberikan instruksi kepada hardware agar dapat
berfungsi dengan baik
·
sarana komunikasi antara hardware atau komputer
dengan penggunanya
Pemerintah
Indonesia mempunyai Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
untuk memberikan perlindungan hukum dari pembajakan maupun tindakan melawan
hukum lainnnya.
Contoh : Pasal 12 ayat 1 Unang-undang Hak Cipta (UUHC) Nomor 19 tahun 2002, Hak
cipta menurut Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2002, Program komputer
menurut Pasal 1 ayat 8 Undang-undang Nomor 19 tahun 2002.
untuk memberikan perlindungan hukum dari pembajakan maupun tindakan melawan
hukum lainnnya.
Contoh : Pasal 12 ayat 1 Unang-undang Hak Cipta (UUHC) Nomor 19 tahun 2002, Hak
cipta menurut Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2002, Program komputer
menurut Pasal 1 ayat 8 Undang-undang Nomor 19 tahun 2002.
Contoh program komputer yang dilindungi Undang-undang :
Aplikasi Microsoft Office, Adobe Acrobat, Macromedia Flash, dan Microsoft Windows.
2.
Menghindari Illegal Copy
Kehadiran perangkat teknologi seperti DVD-RW, CD-RW, dan external storage
membuat kegiatan illegal copy.
Sebagai warga negara yang baik, harus menghindari kegiatan illegal copy, karena
kegiatan ini sangat bertentangan dengan Undang-undang Hak Cipta (UUHC)
3. Menghindari Kegiatan Modifikasi atau Mengubah Suatu Program
Kehadiran perangkat teknologi seperti DVD-RW, CD-RW, dan external storage
membuat kegiatan illegal copy.
Sebagai warga negara yang baik, harus menghindari kegiatan illegal copy, karena
kegiatan ini sangat bertentangan dengan Undang-undang Hak Cipta (UUHC)
3. Menghindari Kegiatan Modifikasi atau Mengubah Suatu Program
Harus menghindari kegiatan modifikasi program komputer milik orang lin tanpa izin,
apalagi jika program komputer tersebut telah didaftarkan dan mempunyai hak cipta
4. Masa Berlaku Hak Cipta
Suatu program komputer dilindungi selama 50 thun sejak pertama kali diterbitkan ,
diatur dalam UUHC Nomor 19 tahun 2002 Pasal 30.
5. Ketentuan Pidana Pelanggaran Hak Cipta
Pelanggaran terhadap Hak Cipta diancam dengan Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta
(UUHC) Nomor 19 tahun 2002.
6. Pembatasan Hak Cipta
Perbuatan yang tidak melanggar hak cipta adalah jika kita mencantumkan sumber dari
karya yang kita gunakan atau modifikasi.
Hal ini diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) Nomor 19 tahun 2002
B. Mengidentifikasi
Syarat-syarat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam
Mengguankan Perangkat
Teknologi Informasi dan Komunikasi
1.
1. Menggunakan Komputer dengan Posisi yang Benar
Salah satu penyebab utama dampak negatif : posisi duduk
Posisi duduk yang kurang baik untuk kesehatan :
Salah satu penyebab utama dampak negatif : posisi duduk
Posisi duduk yang kurang baik untuk kesehatan :
Posisi duduk yang baik untuk kesehatan :
2. Menggunakan Komputer dengan Prosedur yang Benar
Yang perlu diperhatikan ketika menghidupkan dan mematikan komputer.
Menyalakannya dengan benar, dan mematikannya jika telah selesai digunakan.
Jangan membiarkan komputer terlalu lama hidup / dalam kondisi idle, ini akan
menyebabkan pemborosan listrik.
C. Menghargai Hasil Karya Orang Lain
Dalam bidang teknologi informasi, kita menghargai hasil karya dan kreasi orang lain
dengan cara :
a. Menggunakan perangkat lunak yang asli
b. Menghindari duplikasi, membajak, atau menyalin tanpa seizin hak pencipta
c. Menghindari modifikasi perangkat lunak tanpa izin pemilik hak cipta
d. Tidak digunakan untuk kriminal
e. Tidak memperjualbelikan suatu produk atau karya orang lain tanpa izin
Penanggulangan hak cipta juga dapat dilakukan dengan cara :
hak cipta karya yang dibuat secara hukum.
2. Memantau kegiatan pemasaran, jika ingin memperjualbelikan karya yang dibuat. Akan
membuat masyarakat tau siapa pemegang hak atas karya tersebut.
3. Jika menemukan tindakan pelanggaran hak cipta, kita harus melakukan tindakan nyata
berupa teguran, peringatan, atau gugatan terhadap pelanggaran tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar