Pedoman Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2013 perlu dipahami
dengan baik oleh semua unsur yang terkait dalam penyelenggaraan
sertifikasi guru, baik di tingkat di pusat maupun di daerah. Unsur pusat
yaitu Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan (LPTK), dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
Unsur daerah yaitu dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, kepala
sekolah, guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dan guru, serta
unsur lain yang terkait dalam sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013.
Proses rekrutmen dan penetapan calon peserta merupakan salah satu bagian
penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru. Untuk itu diperlukan sebuah
pedoman yang dapat menjadi acuan bagi semua unsur tersebut.
Berikut kami sampaikan tahap-tahap Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru, mulai dari tahap Uji Kompetensi s.d. tahap penerimaan data dan dokumen/Berkas peserta.
1. Pelaksanaan Uji Kompetensi
Seluruh calon peserta sertifikasi guru tahun 2013 s.d. 2015 mengikuti uji kompetensi berlokasi masing-masing kabupaten/kota. Uji kompetensi rencana akan dilakukan secara online bertempat di TUK yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Masing-masing calon peserta akan mendapat Kartu Peserta Uji Kompetensi yang dapat dicetak dari AP2SG. Bidang studi yang akan diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi guru yang telah ditetapkan. Khusus bagi guru SMK bidang produktif, soal uji kompetensi didasarkan atas program studi keahlian bukan berdasarkan kompetensi keahlian, informasi lengkap tentang program studi keahlian dapat dilihat pada Lampiran 7B. Sebelum mengikuti uji kompetensi, guru wajib meneliti nomor peserta dan kode bidang studi yang akan disertifikasi serta soal uji kompetensi yang akan diikuti karena penggantian kode bidang studi tidak dapat dilakukan pada saat uji kompetensi berlangsung.
2. Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
Badan PSDMPK-PMP menetapkan peserta sertifikasi guru tahun 2013 berdasarkan:
- urutan prioritas penetapan peserta;
- hasil perangkingan berdasarkan usia, masa kerja, dan pangkat/golongan;
- skor uji kompetensi. Hasil penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2013 akan diinformasikan melalui website.
Guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2013 mencetak Format A0 dari AP2SG. Format A0 berisi data calon peserta sertifikasi guru hasil perbaikan data yang dilakukan oleh operator dinas pendidikan kabupaten/ kota. Peserta sertifikasi guru tahun 2013 melakukan verifikasi dan koreksi kembali terhadap data yang tercetak tersebut.
Pada tahapan ini guru wajib menetapkan pola sertifikasi guru.
Penetapan pola tersebut mempertimbangkan:
- kesiapan diri dari aspek profesional,
- kesiapan dan kelengkapan dokumen untuk mengikuti sertifikasi guru sesuai dengan persyaratan sebagaimana dijelaskan pada BAB III. Adapun 3 (tiga) pola sertifikasi guru yaitu: a. penerbitan sertifikat pendidik secara langsung (PSPL)
b. portofolio (PF)
c. pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG)
Pola PSPL
Untuk guru yang memenuhi persyaratan memiliki kualifikasi akademik S-2/S-3 dan sekurang-kurangnya golongan IV/b, mengumpulkan dokumen sebagai berikut:
- Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP.
- Fotokopi ijazah S-1/D-IV, fotokopi ijazah dan transkrip nilai S-2 dan/atau S-3 yang telah dilegalisasi (kecuali Ijazah S-3 by research). Ijazah dari perguruan tinggi negeri dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan, untuk ijazah dari perguruan tinggi swasta dilegalisasi oleh kopertis wilayah perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, dan untuk ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
- Fotokopi tugas belajar/izin belajar atau surat keterangan tugas belajar dari pejabat berwenang yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
- Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir (minimal IV/b) yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
- Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
- Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
- Surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas pendidikan provinsi untuk guru PLB.
- Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
- Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP.
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi. Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan, fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi dilegalisasi oleh kopertis, dan fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Ijazah SLTA dilegalisasi oleh sekolah yang mengeluarkan ijazah.
- Fotokopi SK pangkat/golongan IV/c yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
- Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
- Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
- Surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas provinsi khusus untuk guru PLB.
- Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
Peserta pola PF menyusun dan mengumpulkan portofolio sebanyak dua rangkap sesuai urutan sebagai berikut:
- Halaman sampul disisipkan Format A1
- Daftar isi
- Instrumen portofolio, yang meliputi: (a) identitas peserta dan pengesahan, dan (b) komponen portofolio yang telah diisi.
- Bukti fisik atau portofolio meliputi komponen sebagai berikut: a) Kualifikasi Akademik b) Pendidikan dan Pelatihan c) Pengalaman Mengajar d) Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran e) Penilaian dari Atasan dan Pengawas f) Prestasi Akademik g) Karya Pengembangan Profesi h) Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah i) Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di Bidang Kependidikan dan Sosial j) Penghargaan yang Relevan dengan Bidang Pendidikan
- Dilengkapi dengan pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal). Penjelasan lengkap tentang portofolio dapat dilihat pada Buku 3.
Peserta yang memilih pola PLPG harus menyerahkan berkas sebagai berikut:
- Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP.
- Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan.
- Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasioleh atasan langsung (bagi PNS).
- Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
- Fotokopi SK pengangkatan sebagai gur u sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
- Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal). Dokumen/berkas yang dikumpulkan harus dilengkapi dengan format kelengkapan dokumen/berkas sebagaimana Lampiran 5 yang telah diisi. Format verifikasi kelengkapan data ini kemudian diteruskan ke dinas pendidikan kabupaten/kota dan LPMP untuk diisikan pada kolom yang bersangkutan. Dokumen/berkas diurutkan sesuai urutan pada format kelengkapan. Setiap pergantian jenis dokumen/berkas diberi pembatas kertas berwarna. Pengumpulan berkas dimulai setelah pengumuman penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2013, paling lambat tanggal 15 Maret 2013.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memverifikasi dokumen/berkas peserta sertifikasi guru. Verifikasi data mencakup kebenaran dan kesesuaian data antara Format A0 dengan dokumen pendukung, dan kelengkapan jenis dokumen/berkas sertifikasi guru. Verifikasi dokumen/berkas menggunakan format verifikasi kelengkapan (Lampiran 5) yang telah diisi oleh guru. Dokumen/berkas yang sudah sesuai, valid, dan lengkap dikirim keLPMP untuk kemudian dikirimkan ke LPTK yang ditetapkan berbasis program studi.
5. Persetujuan (Approval) Format A1 dan Penetapan Nomor Peserta Sertifikasi Guru
LPMP melakukan verifikasi dokumen/berkas sertifikasi guru bagi peserta sertifikasi tahun 2013 yang telah ditetapkan. LPMP melakukan verifikasi kelengkapan dengan cara mengisi format verifikasi kelengkapan data yang sudah diisi oleh guru dan dinas. Kemudian LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap data peserta melalui AP2SG. Setelah persetujuan dilakukan, maka sistem AP2SG akan memberikan nomor peserta. Kemudian Format A1 baru dapat dicetak. Batas waktu pelaksanaan verifikasi dan validasi berkas di LPMP sampai dengan tanggal 31 Maret 2013. Nomor peserta sertifikasi guru tercantum dalam Format A1. Nomor peserta sertifikasi guru adalah nomor identitas yang dimiliki peserta sertifikasi guru dan spesifik untuk masing-masing peserta, oleh karena itu nomor peserta tidak ada yang sama, tidak boleh salah, dan harus diingat. Nomor peserta ini akan digunakan terus oleh peserta mulai pelaksanaan sertifikasi guru sampai dengan penyaluran tunjangan profesi guru. Nomor peserta terdiri dari 14 digit yang masing-masing digit mempunyai arti dengan rumusan kode digit sebagai berikut:
a. Digit 1 dan 2 adalah kode tahun pelaksanaan sertifikasi guru yaitu “13”.
b. Digit 3 dan 4 adalah kode provinsi (Lampiran 6).
c. Digit 5 dan 6 adalah kode kabupaten/kota (Lampiran 6). Khusus untuk SLB diisi nomor kode kabupaten/kota dimana guru tersebut mengajar.
d. Digit 7, 8, dan 9 adalah kode bidang studi yang disertifikasi (Lampiran 7).
e. Digit 10 adalah kode kementerian:
1) Kementerian Pendidikan Nasional, kode “1”
2) Kementerian gama, kode “2”
f. Digit 11 s.d. 14 adalah nomor urut peserta sesuai dengan nomor urut pada SK Penetapan Peserta Sertifikasi Guru.
Nomor urut dimulai dari “0001” dan nomor terakhir sesuai jumlah kuota pada masing-masing kabupaten/kota. Khusus untuk SLB nomor urut peserta sesuai dengan nomor urut SK penetapan peserta dari provinsi.
6. Pencetakan dan Penandatanganan Format A1 dan B1
LPMP mencetak Format A1 sebanyak 2 (dua) rangkap dan memberikan pengesahan dengan menandatangani Format A1. Format A1 ditandatangani oleh kepala LPMP atau pejabat yang ditunjuk kemudian dibubuhi stempel. LPMP mencetak Format B1 berupa daftar peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013 untuk ditandatangani bersama oleh Kepala LPMP dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
7. Distribusi Format A1 ke Guru
LPMP mengirim 1 (satu) lembar Format A1 yang telah ditandatangani ke dinas pendidikan kabupaten/kota untuk didistribusikan kepada peserta sertifikasi guru. LPMP mengirim Format A1 yang telah ditandatangani beserta dokumen/berkas peserta ke LPTK yang ditetapkan sesuai wilayah dan program studi yang ada disertai pengantar berupa Format B1.
8. Penerimaan Format A1
Peserta sertifikasi guru menerima Format A1 asli (bukan foto kopi) dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Format A1 wajib dibawa peserta pada saat datang mengikuti PLPG di LPTK.
9. Pengiriman Data Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013 ke KSG
Badan PSDMPK-PMP mengirim seluruh data peserta sertifikasi guru tahun 2013 ke KSG untuk didistribusikan ke LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru. Pendistribusian peserta ke LPTK berbasis program studi yang dimiliki LPTK. Data tersebut dikirim melalui aplikasi sertifikasi guru (ASG).
10.Penerimaan Data dan Dokumen/Berkas Peserta
LPTK menerima data yang dapat diunduh di ASG masing-masing LPTK dan menerima dokumen/berkas dari LPMP sesuai dengan distribusi peserta sertifikasi guru tahun 2013.
Demikian deskripsi Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2013 kami sampaikan, semoga bermanfaat! Amin Ya Rabbal Alamin!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar